KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan sedikitnya 17,7 kg atau 17.659,68 gram SS asal luar negeri di dua tempat dan lokasi yang berbeda, dengan membekuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers, Rabu (18/9) di Mapolres Asahan, menerangkan bahwa penangkapan Narkoba ini di dua titik. Pada 12 September lalu diamankan MA,35, warga Lnk I, Kel Bunut, Kec Kota Kisaran Barat, Kab Asahan, bersama rekannya HS, 21, warga Dusun III, Desa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan, kemudian MJ,36, dan YI,32, warga warga Dusun IV, Desa Rahuning II, Kec Rahuning, Kab Asahan.
Menurut Afdhal, mereka berempat diamankan karena diduga kepemilikan dan akan menjual SS seberat 9,9 kg (9.899,7 gram) yang dibagi dalam 12 bungkus. Pertama kali dibekuk adalah HS (penjual) dan MA (pemilik SS) yang akan melakukan transaksi di wilayah Tunggul 45, Kec Pulau Rakyat. Kemudian dikembangkan dengan meringkus YI (perantara penjual) dan MJ (transporter narkotika).
“Semula kita mendapat informasi bahwa akan ada masuk Narkotika jenis SS yang akan diedarkan di wilayah Asahan dari Malaysia ke Kab Batubara melalui jalur laut. Dilakukan penyidikan ternyata MA mengambil Narkotika itu di wilayah pantai Datuk Batubara, dan membawanya ke Pulau Raja dan bahkan menguburnya di dalam lubang selama dua hari, sebelum ada pembeli. Polisi menyamar sebagai pembeli, sehingga para pelaku ini bisa dibekuk,” jelas Afdhal, sambil menjelaskan keempat tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 /2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
SS Dalam Velg
Sebelumnya pada 1 September lalu, kata Afdhal, pihaknya juga mengamankan MS, 28, warga Dusun Polai Daya, Desa Bira Tengah, Kec Sokobanah, Kab Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, berlabuh ke wilayah Silau Laut, Asahan, menggunakan kapal ikan, dengan membawa dua velg sepeda motor. Namun jejaknya sudah dicium oleh Sat Narkoba yang bekerjasama dengan masyarakat, sehingga saat berada di daratan MS langsung dibekuk.
“Saat pemeriksaan, ditemukan 16 bungkus SS yang dimasukkan dalam dua velg yang dilengkapi ban sepeda motor, dengan berat 7,8 kg (7.759,98 gram),” jelas Afdhal.
Hasil pemeriksaan awal barang haram ini didapat dari WNI yang berada di Malaysia, dan akan dibawa ke Sampang, Madura, untuk diberikan kepada pemiliknya. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pídana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum Rp10 miliar.
“Kita masih pengembangan kasus ini,” jelas Afdhal. (a02/a19/a20)