KISARAN (Waspada): Sat Reskrim Polres Asahan membekuk empat orang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dengan cara mengisi tangki truk dengan cara berulang kali di SPBU.
AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, dalam pers rilis, Selasa (13/9), menerangkan bahwa semula mendapat laporan masyarakat bahwa ada penimbunan di Gudang CV. MJS, di Dusun , Desa Tanah Rendah, Kec Aek Ledong, Kab Asahan. Sehingga pada Kamis (8/9) dilakukan pemeriksaan, ditemukan 36 jerigen berisi 38 liter BBM subsidi jenis solar, 9 drum plastik 180 liter, Kemudian 1 drum berisikan 89 liter, 2 truk BK 8157 LY, dan BK 9327 YH.
Di lokasi diamankan FSNH, sebagai pendana dan penyedia tempat, kemudian BG, UP, dan AS sebagai supir truk, dan penyuling BBM dari tangki truk ke jerigen.
“Modusnya, mereka membeli BBM subsidi jenis solar, di SPBU menggunakan truk dengan cara berulang kali dan disuling ke jerigen dan drum,” jelas Roman.
BBM ini, kata Roman, akan dijual lagi ke pengecer (along-along) dengan harga Rp7.800 per liter, untuk dijual lagi ke petani dan nelayan.
“Kepada 4 orang ini dikenakan pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas, yang dimaksud dalam Pasal 40 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar, ” jelas Roman. (a02/a19/a20)
Foto: Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, menunjukkan barang bukti jerigen berisi solar atas kasus penimbunan BBM bersubsidi, dengan mengamankan 4 orang. Waspada/Bustami CP