Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Tetapkan Dua Oknum Guru Jadi Tersangka Pencabul 24 Santri

Polisi Tetapkan Dua Oknum Guru Jadi Tersangka Pencabul 24 Santri
Dua oknum guru yang diduga lakukan cabul dan pelecehan terhadap 24 santri akhirnya ditetapkan Polres Padanglawas sebagai tersangka.(Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Dua guru diduga lakukan cabul dan pelecehan terhadap 24 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP. H. Hutagalung, SH, MH kepada wartawan, Jumat (10/3), bahwa kasus pelecehan itu dilaporkan orangtua korban, Minggu (5/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tetapkan Dua Oknum Guru Jadi Tersangka Pencabul 24 Santri

IKLAN

Menurut keterangan beberapa sumber, termasuk keluarga korban dan pihak sekolah bahwa para santri itu ada yang dipegang kemaluannya. Hal itu lakukan tersangka malam di pondok santri, dengan pura-pura minta dipijit.

Peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap puluhan santri ini sempat menghebohkan masyarakat di Padanglawas.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, baik terhadap korban maupun kedua tersangka pelaku, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya kedua oknum guru itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua tersangka baik S, 30 dan MS, 26 kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dan undang-undang tindakan pidana seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE