Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polisi Tembak Begal Sadis Batubara

Polisi Tembak Begal Sadis Batubara
Inilah celurit yang digunakan MYPO untuk membegal lengan korbannya hingga nyaris putus.(Ist)

BATUBARA (Waspada): Begal sadis dengan wajah lugu menerima peluru panas petugas Satreskrim Polres Batubara setelah melukai lengan korbannya hingga nyaris putus.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala kepada wartawan Sabtu (9/12) menjelaskan, tidak kurang dari 1 x 24 jam team Resum Sat Reskrim Polres Batubara di bawah pimpinan Kanit Resum Ipda RB Setiadi membekuk MYPO,19, warga Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tembak Begal Sadis Batubara

IKLAN

Tersangka yang juga merupakan residivis ini diduga keras telah melakukan pembegalan terhadap Jupri, 31, warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara dengan cara menyabit lengan kanan korban menggunakan egrek sawit.

Polisi Tembak Begal Sadis Batubara
Tersangka MYPO. Ist

Malam itu sekira pukul 00.10, korban pulang kerja melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Korban saat melintas dihadang oleh orang yang tidak dikenal dan langsung menebas lengan kanan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.

Sekira pukul 12.30 personel opsnal Sat Reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi, keberadaan pelaku yang sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Labuhan Ruku).

Pertama kasus pencurian melanggar Pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Lapas Labuhan Ruku. Kedua Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, ia dibawa ke Mako Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. (a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE