BINJAI (Waspada): Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap ASP, 26, diduga sebagai pengedar narkoba yang siap mengantarkan pesanan barang kepada pembelinya di Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir-II Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang baru-baru ini.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada.id, Senin (15/7), awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ASP merupakan seorang pengedar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan kepada pembelinya.
Kemudian Kapolres Binjai AKBP Bambang Cristanto Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan narkoba tersebut,
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di daerah sesuai informasi, dan menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Daat didekati, terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat Kanit-1 Iptu Budi Susanto, SH, MH, bersama anggotanya dapat menangkap terduga ASP serta menemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 6,18 gram dibalut tisu, 1 plastik klip transparan, 1 HP merk Infinix, 1 sepeda motor Honda Vario (tanpa No Pol).
Terduga memperoleh Narkoba dari seorang perempuan dengan inisial AT, saat itu juga petugas langsung mengejar AT namun tidak ditemukan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya dan ditemukan barang bukti berupa, 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,24 gram dibalut tisu dan 1 tas tempat menyimpan narkotika. Petugas memboyong terduga ASP ke Polres Binjai bersama barang buktinya untuk pengusutan selanjutmya.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul ketika dikonfirmasi, Senin (15/7) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku ASP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, ujar AKP Syamsul. (a03).