TAPSEL (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria yang dilaporkan telah mencuri 203 kotak keramik granit dan dua kloset kamar mandi di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur.
Tersangka TM, 42, warga Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padang Sidempuan, ditangkap pada Jum’at (16/9/2022). Ia dijerat Pasal 363 subsider 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert GP mengatakan, sebelum ini pihaknya ada menerima laporan kehilangan keramik dan kloset di salah satu kebun kawasan Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur..
Pelapor bernama Umar, warga Kota Padang Sidempuan, yang merupakan pemilik keramik, kloset dan kebun. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada TM dan mengamankannya saat berada di dekat rumahnya.

“Dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi Rabu (3/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Saat melakukan aksinya, TM menyewa dua mobil bak terbuka untuk mengangkut keramik dan kloset milik korban,” kata Kapolres Tapsel.
Kepada pemilik mobil yang disewanya, TM mengaku sebagai seorang pengawas dan penanggungjawab di kebun milik korban. Katanya, keramik dan kloset itu milik abang iparnya yang sudah tidak dipakai lagi.
TM saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapsel, bersama satu sepedamotor warna abu-abu yang dipakainya saat ‘diciduk’ dekat show rom mobil di kawasan Padang Matinggi, Kota Padang Sidempuan. (a05)