PEMATANGSIANTAR (Waspada): Simpan lima paket narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, pria SAS, 42, warga Jl. Nagur, Gg. Masjid, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS di rumahnya pada Senin (15/4) pukul 17:00 dan menyita barang bukti lima paket sabu seberat 1,31 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Selasa (16/4) menyebutkan awalnya Tim Opsnal menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Nagur, Kel. Martoba.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan SAS sesuai ciri-ciri dari informasi yang mereka dapat serta meringkusnya di rumahnya.

Tim Opsnal juga menggeledah rumah SAS dan menemukan barang bukti sabu yang terselip di sapu lidi. Selain itu, Tim Opsnal menemukan di atas gubuk di halaman belakang satu timbangan digital, satu sendok terbuat dari pipet, tiga bungkus plastik klip kosong dan satu unit HP merk Infinix.
Saat interogasi, SAS mengakui barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal membawa SAS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, mereka sudah mengamankan SAS untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28)