Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Ringkus Tiga Komplotan Curanmor Di Masjid

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga terduga komplotan pelaku Curanmor terdiri S, 30, MR, 26, alias G dan JS, 40, alias S (empat, lima dan enam dari kiri) dari rumah masing-masing pada Kamis (11/7) pukul 14:00 serta Jumat (12/7) pukul 14:00 dan menyita barang bukti terdiri sepeda motor hasil curian serta kunci letter T.(Waspada-Ist).
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga terduga komplotan pelaku Curanmor terdiri S, 30, MR, 26, alias G dan JS, 40, alias S (empat, lima dan enam dari kiri) dari rumah masing-masing pada Kamis (11/7) pukul 14:00 serta Jumat (12/7) pukul 14:00 dan menyita barang bukti terdiri sepeda motor hasil curian serta kunci letter T.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga komplotan terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di tiga tempat terpisah pada hari yang sama dan satu masih buron.

Tiga terduga pelaku terdiri S, 30, warga Jl. Tuan Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, MR, 26, alias G, warga Jl. Simbolon, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat/Jl. Manunggal, Tengkoh, Kel. Panombean, Kec. Panombean Pane, Kab. Simalungun dan JS, 40, alias S, warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus Tiga Komplotan Curanmor Di Masjid

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Sabtu (13/7) menyebutkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk bersama personelnya meringkus S, MR dan JS di rumah masing-masing pada Kamis (11/7) pukul 14:00 dan Jumat (12/7) pukul 14:00.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pihaknya meringkus tiga terduga pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban Jumidar, 42, yang menyebutkan sepeda motor miliknya Honda Vario BK 6747 TAG warna biru hilang dari parkiran Masjid Alfalah, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba pada Senin (24/6) pukul 05:20.

Sebelum sepeda motornya hilang, korban berangkat dari rumahnya pukul 04:55 menggunakan sepeda motornya menuju masjid Alfalah dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran dan tiba di masjid pukul 05:00 serta selanjutnya masuk ke dalam masjid untuk sholat.

Ketika selesai sholat, korban keluar dari dalam masjid dan menuju lokasi parkir sepeda motornya, namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Kemudian, korban memberitahukan kejadian itu kepada saksi Legirin dan Sudarno. Setelah mengecek rekaman CCTV masjid, ternyata pelaku A (Daftar Pencarian Orang/DPO), telah mencuri sepeda motor korban dengan cara mendorong sepeda motor korban dari parkiran.

Terlihat di CCTV, A membawa sepeda motor itu dalam keadaan stang tidak terkunci dan mesin sepeda motor mati. Persis di ladang sawit dekat pinggir Jl. Sukadame, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba , A menyimpan sepeda motor itu.

Selanjutnya, A berjalan kaki menuju rumah S dan mengatakan, “bang, ada kereta baru kuambil, tidak bisa hidup, ayok kita hidupkan biar kita gadai.” Dengan berjalan kaki, A dan S pergi ke lading sawit tempat A menyimpan sepeda motor dan S mencabut atau menarik kabel kunci kontak dari bawah stang sepeda motor dan menyatukan kabel agar sepeda motor hidup.

Setelah sepeda motor hidup mesinnya, A dan S membawa sepeda motor itu ke rumah S dan A meminta S agar menggadaikan sepeda motor itu.

Pukul 17:30, S meningalkan A di rumahnya dan membawa sepeda motor itu ke bengkel MR di Jl. Tuan Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir dan S mengatakan kepada MR, “bang, bantu gadaikan dulu kereta ini, tidak ada surat-surat dan kuncinya, menghidupkannya main wayar.”

Mendengar itu, MR mengecek sepeda motor itu dan bersama S membawa sepeda motor itu untuk menggadaikannya kepada JS Rp1,2 juta serta MR menyerahkan uang itu kepada S.

Setelah menerima uang, S pulang dan menemui A serta menyerahkan uang Rp1,2 juta itu dan A memberikan Rp300 ribu kepada S sebagi upah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp8 juta dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Martoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama personelnya berhasil meringkus S di rumahnya dan dari depan rumah S tepatnya di gundukan pasir menemukan barang bukti kunci letter T.

Hasil interogasi, S mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian milik korban bersama M dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR serta MR mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian itu kepada JS.

Pada Jumat (12/7) pukul 14:00, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama personelnya berhasil meringkus JS dan menyita barang bukti sepeda motor milik korban, sedang A belum berhasil meringkusnya dan masih dalam pencarian.

“Tiga komplotan pelaku Curanmor dan barang bukti, kami sudah mengamankannya di Mapolsek Siantar Martoba untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pertolongan jahat/penadah sesuai Pasal 480 KUH Pidana. Untuk pelaku A masih dalam pencarian,” sebut Kapolsek Siantar Martoba melalui Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE