PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pria Wah, 52, alias W, warga Jl. Sepat, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (14/6) menyebutkan Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba meringkus Wah di Jl. Patuan Anggi, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara, Rabu (12/6) pukul 22:15.
Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya masyarakat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jl. Patuan Anggi, Kel. Baru. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 berhasil menemukan Wah dan meringkusnya.
Hasil penggeledahan terhadap Wah, Tim Opsnal Unit 2 mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi sabu sebanyak lima paket seberat 6,39 gram dan satu unit HP merk Samsung.
Berdasarkan hasil interogasi, Wah mengakui sabu itu miliknya dan membelinya dari Kota Medan pada awal Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp4 juta. Dari 10 paket itu, lima paket sudah habis terjual dan sisanya lima paket yang saat itu sebagai barang bukti.
“Tersangka Wah merupakan residivis kasus narkoba di 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematangsiantar. Hingga saat ini, tersangka sudah kami amankan guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).