PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian molen cor beton milik Kantor Lurah Simalungun, Kec. Siantar Selatan, pria OS, 32, warga Jl. Jambu, Gg. Rambe, Kel. Pardamean, Kec. Siantar Marihat.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, Kamis (8/8) menyebutkan personel Polsek Siantar Selatan meringkus OS di Jl. Merdeka, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Rabu (7/8) pukul 21:00.
Menurut Kapolsek Siantar Selatan, pencurian molen cor beton itu terjadi di belakang Kantor Lurah Simalungun, Jl. Sabang Merauke pada Selasa 1 Agustus 2023 pukul 07:49. Selanjutnya, Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus langsung melaporkan ke Polsek Siantar Selatan.
Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian itu pada Selasa 5 Maret 2024 pukul 09:00 dengan meringkus dua tersangka pelaku terdiri MD, 29, alias D, warga Jl. Pamatang SK 01-73, Kel. Simalungun dan ILL, 32, alias B, warga Jl. Pane, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur.
Kedua tersangka mengakui melakukan pencurian itu bersama tersangka OS, hingga Polsek Siantar Selatan menetapkan OS sebagai tersangka dan melakukan pencarian serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai No. DPO/01/III/2024/Reskrim/Str Selatan tanggal 5 Agustus 2024. Akhirnya, Polsek Siantar Selatan berhasil menemukan OS dan meringkusnya.
“Tersangka OS sudah kami amankan untuk melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” akhir Kapolsek Siantar Selatan.(a28).