PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian satu unit molen cor beton milik kantor Lurah Simalungun, pria MD, 28, warga Jl. Pamatang, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, Rabu (6/3) menyebutkan personel Polsek Siantar Selatan meringkus MD di Jl. Cipto, Kel. Simalungun, Selasa (5/3) pukul 09:00.
Pencurian satu unit molen cor beton milik kantor Lurah Simalungun itu terjadi di kantor Kel. Simalungun, Jl. Sabang Merauke pada Senin 1 Agustus 2023 pukul 02:00 dinihari.
Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus selaku pelapor mendapat informasi dari saksi Sekretaris Lurah Simalungun Bambang Sugianto melalui WhatsApp (WA) pada hari itu juga pukul 07:49, satu unit molen cor beton yang sebelumnya terletak tepat di belakang kantor Lurah Simalungun telah hilang.
Mendengar itu, pelapor langsung bergegas menuju kantor Lurah Simalungun dan sesampainya di lokasi itu, pelapor tidak melihat lagi molen itu yang sebelumnya terletak tepat di belakang kantor Lurah Simalungun.
Selanjutnya, pelapor konfirmasi kepada tiga orang pemegang kunci pagar kantor Lurah Simalungun terdiri Aniwati Sirait selaku ASN kantor Lurah Simalungun, Suhu Sahat Lamhotma Haloho selaku petugas kebersihan dan Nurmasita Saragih tentang hilangnya molen itu.
Namun, tiga orang itu mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil atau memindahkan molen itu.
Tidak menerima kejadian itu, pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan informasi masyarakat, akhirnya Polsek Siantar Selatan mengetahui dan berdasarkan bukti yang cukup, dugaan keras pelaku pencurian itu MD.
Karena itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Chandra Ritonga memimpin pencarian MD dan berhasil meringkus MD. Polsek Siantar turut mengamankan satu unit becak bermotor (betor), karena MD menggunakannya untuk melakukan tindak pidana pencurian molen itu.
Saat interogasi, MD mengakui perbuatannya, hingga personel Polsek Siantar Selatan memboyong MD bersama barang bukti ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Menurut Kapolsek Siantar Selatan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan MD guna proses tindak pidana pencurian sebagaimana maksud Pasal 363 KUH Pidana.(a28).