PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis ganja 175 paket dan residivis terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu berbeda.
Terduga pemilik ganja, pria MRF, 24, warga Jl. Sriwijaya, Gg. Berlian, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara dan terduga pemilik sabu, pria WP, 34, alias Tompel, warga Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (21/6) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus MRF di Jl. Sriwijaya, Gg. Berlian, Kel. Baru pada Kamis (20/6) pukul 11:00.
Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus MRF berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Sriwijaya, Gg. Berlian ada peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan MRF serta meringkusnya.
Dari MRF, personel Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti satu tas ransel warna hitam berisi satu plastik asoy warna hitam berisi 125 paket ganja dan masing-masing bungkusnya kertas nasi warna coklat dan satu plastik asoy warna putih berisi 50 paket ganja serta masing-masing bungkusnya kertas nasi dan keseluruhan berat ganja itu 290 gram.
Hasil interogasi, MRF mengaku ganja itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba memboyong MRF bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Personel Sat Resnarkoba telah mengamankan MRF untuk memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba meringkus WP alias Tompel di Jl. Ade Irma Suryani pada Rabu (19/6) pukul 16:00.
Personel Sat Resnarkoba juga meringkus WP setelah ada informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di Jl. Ade Irma Suryani.
Hasil penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari WP berupa satu bungkus plastik warna pink dan di dalamnya berisi satu paket sabu seberat 1,47 gram.
Personel Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan WP mengaku sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawanya ke ruangan Sat Resnarkoba.
“WP alias Tompel merupakan residivis dalam kasus narkoba pada 2017 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun. Hingga saat ini, WP sudah kami amankan guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).