PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus satu terduga pelaku pengeroyokan terhada dua orang penyandang disabilitas.
Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus pria MSP, 21, warga Jl. Angkola, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur di rumahnya pada Kamis (26/9) pukul 01:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, Jumat (27/9) menyebutkan Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus MSP berdasarkan laporan korban penyandang disabilitas tuli Joshua Mario Putra Sihombing, 24, warga Jl. Wahidin, Gg. Karya Islam, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara dan Anjes Chrisman Sitompul, 19, warga Jl. Mual Nauli V, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur.
Menurut Kapolsek Siantar Utara, pengeroyokan terhadap dua korban terjadi di Jl. Wahidin, Kel. Melayu pada Rabu (25/9) pukul 22:15.
Pengeroyokan terjadi ketika dua korban berboncengan mengenderai sepeda motor pergi ke lapangan Adam Malik dan ketika hendak pulang ke rumah, tiba-tiba enam pelaku berboncengan mengenderai tiga sepeda motor berada di belakang sepeda motor dua korban.
Ketika tiba di Jl. Wahidin, salah satu satu pelaku menendang sepeda motor dua korban, namun sepeda motor dua korban tidak terjatuh. Kemudian, enam pelaku secara bersama-sama turun dari sepeda motor dan langsung memukuli korban Anjes di bagian kepala, wajah dan kaki kiri menggunakan batu.
Begitu juga dengan korban Jhosua, enam pelaku memukul bagian wajah, kepala, badan serta bagian pinggang belakang juga menggunakan batu. Atas kejadian yang mereka alami, dua korban berusaha meminta tolong kepada masyarakat sekitar, sedang para pelaku langsung melarikan diri.
Warga sekitar langsung menolong dua korban dalam kondisi luka dengan membawa mereka berobat ke rumah sakit.
Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Siantar Utara langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan.
Dalam waktu sekitar empat jam, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menemukan MSP dan meringkusnya.
Dua korban yang tidak menerima kejadian terhadap mereka dan menjalani perobatan jalan akibat perbuatan empat pelaku, langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
“Motif pengeroyokan itu tersinggung, karena dua korban senyum kepada para pelaku. Hingga saat ini masih satu pelaku kami amankan, sedang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” sebut Kapolsek Siantar Utara.
Terhadap pelaku MSP, lanjut Kapolsek Siantar Utara, akan menerapkan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (1).(a28).