PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar kembali membuktikan koimitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus empat komplotan terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan dua warga Kab. Simalungun.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus wanita HPP, 56, warga Jl. Parapat, Kel. Simarimbun, Kec. Siantar Marimbun di Jl. Manunggal Karya, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Jumat (4/3) pukul 01:15 dinihari serta pria AFM, 35, pria RS, 37, dan wanita TM, 55, ketiganya warga Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara di Jl. Jl. Mataram I, Kel. Melayu pada hari yang sama.
Sedang pria RY, 19, warga Kec. Tapian Dolok, Simalungun, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkusnya di Jl. Medan, Km 5, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, pada hari yang sama pukul 06:45 dan pria TS, 26, warga Dusun I Dolok Maraja, Kel. Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Simalungun di Jl. Bahapal, Kel. Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Simalungun pada hari yang sama pukul 17:30.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Senin (17/3) menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat ada seseorang menjual narkoba di Jl. Manunggal, Kel. Tong Marimbun. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menemukan HPP di pinggir Jl Manunggal.
Saat penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti empat paket sabu yang terjatuh dari tangan kanan HPP dan dua paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, satu paket sabu dari kantong celana depan sebelah kiri berbalut tisu serta satu unit HP merk Redmi warna biru dari kantong celana sebelah kanan.
Hasil interogasi, HPP mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari RS atas suruhan TM pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21:00 di Jl. Mataram, Kel. Melayu. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada TM dan Jumat (14/3) sekitar pukul 16:00, TM berjanji akan bertemu di Jl. Mataram I, Kel. Melayu.
Setelah sampai di lokasi, Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus AFM dan menyita barang bukti satu paket sabu dari tangan kiri AFM serta AFM mengaku sabu itu miliknya dan menyuruh mengantarkan TM. Berikutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus TM di samping rumahnya di Jl. Mataram I, Kel. Melayu.
“Total barang bukti delapan paket sabtu seberat 3,63 gram. Hingga saat ini keempat tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan guna pelaksanaan pengembangan dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Begitu juga dengan terduga pelaku RY dan dan TS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus keduanya setelah ada informasi masyarakat serta meringkus RY lebih dulu saat sedang membawa sabu di pinggir Jl. Medan, Km 5, Kel. Tambun Nabolon.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti sabu satu paket dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kanan RY, satu unit HP merk Redmi warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan dan uang Rp 50.000,- dari belakang casing HP milik RY.
Hasil interogasi, RY mengaku sabu itu miliknya dan memperolehnya dari TS. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan meringkus TS saat mengenderai sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM di Jl. Bahapal, Kel. Dolok Maraja dengan barang bukti satu unit HP merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan TS mengaku ada menyimpan sabu di dalam rumahnya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa TS ke rumahnya. Saat penggeladahan di hadapan Ketua RT setempat, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari dalam kamar di atas lemari pakaian di dalam kaus kaki warna putih biru berisi 15 paket sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaian.
Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Polres.
“Hingga saat ini kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan dengan total barang bukti sabu 6,02 gram dan memproses keduanya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menambahkan kasus itu semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar. “Kami akan terus menindak pelaku penyalahgunaan narkotikan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.