Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pencurian Rokok Milik PT KT & G TSPM

  • Bagikan
Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pencurian Rokok Milik PT KT & G TSPM
Tiga terduga pelaku pencurian rokok milik PT KT&G TSPM yaitu, S alias R, 39, petani, warga Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, BS alias B, 47, buruh, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan RRS, 29, Wiraswasta, diamankan di Polsek Sibolga Selatan, Selasa (28/5) untuk proses hukum selanjutnya. Waspada/Ist

SIBOLGA (Waspada): Tim gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku pencurian rokok berbagai merek senilai Rp. 41.717.200 milik PT KT & G TSPM yang terjadi di wilayah hukum Kota Sibolga.

Ketiga orang terduga pelaku yang berhasil diringkus dengan inisial S alias R, 39, Petani, warga Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, BS alias B, 47, Buruh, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan RRS, 29, Wiraswasta.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan ketiga orang terduga pelaku ditangkap dari tiga lokasi berbeda melalui sebuah operasi khusus.

Terduga pelaku pertama, yaitu S alias R, ditangkap pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian terduga pelaku kedua, yaitu BS alias B, ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

“Dan terduga pelaku ketiga, yaitu RRS diringkus pada Senin (27/5), sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu,” terang Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS. Hulu, Selasa (28/5).

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah ada laporan dari korban, Teuku Afrizal, pada Kamis, 23 Mei 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 22 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / RES SIBOLGA / POLDA SUMUT.

Kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Sudirman No.04, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sebuah lokasi indekos.

Dalam keterangan korban sewaktu membuat laporan, pencurian terjadi saat mobil Grand Max van B 9954 SCK milik perusahaan PT KT&G TSPM diparkir sekitar pukul 02.00 WIb dini hari.

“Dalam mobil tersebut terdapat muatan rokok berbagai jenis berhasil di ambil pencuri dengan cara merusak kunci/gembok pintu belakang mobil,” jelas Kapolsek.

Akibat pencurian itu, kata Kapolsek, PT KT & G TSPM mengalami kerugian senilai Rp41.717.200 karena berbagai jenis rokok berhasil digondol pencuri, antara lain Rokok Esse Change Double, Rokok Esse Double Pop, Rokok Esse Change Applemint, Rokok Esse Change Juky, Rokok Esse Change Grape, Rokok Esse Pop Berry, Rokok Esse Punch Pop, Rokok Climax, Rokok Juara Filter, Rokok Winctik, Rokok Climax Clin SM, Rokok Win Bold, dan Rokok Win Filter.

Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku pencurian, yaitu S alias R, 39, Petani, warga Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

“S alias R diketahui berada di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah hotel bernama Kalangan Indah. Tim Gabungan bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan S alias R tanpa perlawanan,” terangnya.

Kemudian, setelah penangkapan S alias R, Tim Gabungan melanjutkan penyelidikan dan kembali mengamankan pelaku kedua, yaitu BS alias B,47, Buruh, warga Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan lebih lanjut dan bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu untuk menangkap pelaku ketiga.

“Pada Senin (27/5) sekitar pukul 02.00 wib, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Ipda Paris P. Sinurat, berhasil menangkap terduga pelaku ketiga RRS, 29, Wiraswasta, di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Dan saat di interogasi petugas, RRS mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.

Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer Hulu mengatakan dalam operasi tersebut, berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk rokok-rokok hasil curian, 1 unit sepeda motor berwarna merah hitam BB 3607 FP, 1 obeng, dan 1 besi linggis berukuran 25 cm. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek menyampaikan, ketiga orang terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga orang itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan selama lamanya 7 tahun penjara,” kata AKP Bremer Hulu seraya menambahkan pihaknya masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(chp)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pencurian Rokok Milik PT KT & G TSPM

Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pencurian Rokok Milik PT KT & G TSPM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *