PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku dua pria asal Kab. Simalungun, JR, 44, warga Jl. Medan, Km 10,5, Gg. Melati Lk 6, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok dan DWS, 22, warga Jl. Medan, Beringin, Kel. Sinaksak, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 6,70 gram.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (18/8) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus JR dan DWS di Perumahan Ringroad Green City, Jl. Medan, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Kamis (15/8) pukul 22:00.
Kasat Resnarkoba menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi di Perumahan Ringroad Green City ada peredaran narkoba. Guna menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan JR dan DWS serta meringkusnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan mendampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti di atas meja di ruang tamu satu unit HP merk iPhone warna putih, satu kotak rokok berisi satu paket sabu, satu unit HP merk Oppo warna biru, di dalam kamar di bawah tempat tidur satu kotak hitam berisi delapan paket sabu, lima plastik klip kosong, satu unit timbangan digital dan satu sendok terbuat dari pipet plastik.
Ketika Tim Opsnal menginterogasi, JR dan DWS mengakui barang bukti itu milik mereka, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa JR dan DWS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba.
“Dari kedua tersangka kami temukan sembilan paket sabu seberat 6,70 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah kami amankan guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).