PADANG LAWAS (Waspada): Dua orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan personel Satuan Resnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) di sebuah kafe di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun.
Menurut informasi yang diperoleh Waspada, Kamis (1/2) penangkapan kedua tersangka, ABD, 23, warga lingkungan IV dan FAN, 22, warga lingkungan VI kelurahan Pasar Sibuhuan berlangsung di Kafe Kebun Jaya Desa Buku Sonik.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Said R. Harahap, SH, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka itu menyusul informasi dari masyarakat.
Masyarakat menginformasikan bahwa Rabu (31/1) sekitar pukul 18.00 WIB diduga kuat ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kafe di sekitar Desa Bulu Sonik, tepatnya Kafe Kebun Jaya.
Begitu mendapat informasi, langsung menurunkan personel Satuan Resnarkoba ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama setelah sampai di lokasi, sekitar pukul pukul 18.00 WIB, Rabu (31/1) petugas berhasil mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram.
Selanjutnya kedua tersangka, ABD dan FAN langsung digelandang ke Mapolres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram bersama sejumlah uang. (a30)