Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji Bersubsidi Di Labura

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji Bersubsidi Di Labura
Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Poldasu Kompol Jericho Lavian Chandra, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK saat konferensi pers di gudang pengoplos elpiji yang berada di Dusun Sukajadi Desa Damuli, Labura, Rabu (6/9).Waspada/Ilyas Munthe

AEKKANOPAN (Waspada): Tim gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 6 orang dan sejumlah barang bukti dari salah satu gudang pangkalan gas di Desa Damuli Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi.

Dari 6 orang yang diamankan pada Selasa (5/9) malam sekitar pukul 00.30 WIB, 2 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengoplos gas elpiji 3 Kg di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji Bersubsidi Di Labura

IKLAN

Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH kepada wartawan, Rabu (6/9) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (4/9), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Dijelaskannya, pengungkapan ini diawali dengan bermodalkan informasi. Dari informasi tersebut, pada Selasa (5/9) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Hasil penelusuran pada lokasi, ditemukan adanya kegiatan memindahkan (penyulingan) gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 buah, tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg serta 2 spidol dan tinta.

“Sementara ini, enam orang telah diamankan untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16),” kata Kompol Jericho saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Rabu (6/9).

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta pendapat ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu saat dikonfirmasi adanya kemungkinan bertambahnya tersangka dalam penangkapan ini menjawab, “Masih pendalaman, nanti penanganannya oleh Polda Sumut,” jawabnya. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE