Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Maling Sawit Tewas Dibacok

  • Bagikan

LANGKAT (Waspada): Kasus dugaan maling sawit berinisial AS, 28, yang tewas dibacok pemilik kebun, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khusunya di Kabupaten Langkat.

Banyak dari masyarakat berpendapat, bahwa pemilik kebun berinisial Kurta, 35, tidak layak untuk diproses secara hukum. Sebab, perbuatan pemilik kebun demi melindungi diri setelah mendapat ancaman dari terduga maling sawit.

Berdasarkan keterangan masyarakat Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, tempat dimana peristiwa itu terjadi, bahwa terduga maling sawit tewas dibacok karena melawan dengan menantang duel pemilik kebun sambil memegang senjata tajam.

Bahkan, terduga maling sawit disebutkan warga sempat membacok pemilik kebun sebanyak 3 kali. Namun, pemilik kebun berhasil mengelak serta menjatuhkan senjata tajam milik terduga maling sawit tersebut.

Ketika parang terjatuh, lanjut warga, Kurta dan AS saling rebut dan akhirnya parang berhasil dikuasi Kurta. Spontan, Kurta menyabetkan parang ke bagian kiri kepala AS. Seketika itu AS melarikan diri ke kandang ayam dan Kurta mendatangi kepala dusun hingga menyerahkan diri ke polsek.

Namun, keterangan warga berbanding terbalik dengan pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Yasir, ketika ditemui di kantornya, Jumat (27/5) sore, menegaskan, terduga maling belum sempat melakukan penyerangan.

Yasir menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pra rekontruksi untuk memperjelas kronologis peristiwa tersebut. Berdasarkan pra rekontruksi, diketahui AS masih mengancam dan belum menyerang Kurta.

“Ini hasil pra rekontruksi dan pengakuan langsung dari Kurta. Bahwa benar dia memergoki AS di kebun yang disewanya. Saat itu, Kurta menegur AS tetapi AS melawan dan mengajak Kurta bacok-bacokan sambil memegang parang di pinggangnya,” terang Yasir.

Melihat hal itu, tambah Yasir, Kurta langsung beraksi dengan merebut parang AS. “Belum sempat AS menyerang, Kurta berhasil merebut parangnya dan langsung membacok kepala AS,” ungkap Yasir.

Yasir juga mengatakan, dari lokasi kebun Kurta, tidak didapati tandan buah segar (TBS) sawit yang diambil oleh AS. “Yang ada cuma egrek dan alung-alung (sepedamotor yang dipasangi keranjang). Karena itu pencuriannya masih dugaan,” bebernya.

Kasus ini, tegas Yasir, tidak dapat disamakan dengan pelaku begal. “Kalau begal mengambil harta korban dengan kekerasan. Sementara maling sawit tidak dengan kekerasan. Jadi kasus begal dengan maling beda, jangan disamakan,” tuturnya.

Lantas, bagaimana sikap warga jika memergoki maling dan maling mengancam korban? Menurut Yasir, jika maling dikenal, ada baiknya korban menghindar dan melapor ke Kadus, Kades, atau Babhinkamtibmas maupun Babinsa. Jika maling tidak dikenal, korban disarankan menghindar dan minta tolong kepada warga.

Dari peristiwa ini, sebut Yasir, Kurta dijerat pasal 351 ayat 3, karena sudah melakukan kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Bukan pasal 338 atau pembunuhan. Ada kesilapan kami dalam penyampaian informasi awal kemarin,” urai Yasir. (a34)

  • Bagikan