PADANGLAWAS (Waspada); Warga PIR Trans Sosa IV Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas), berinisial SF, pengangguran, usia 22 tahun diciduk polisi, diduga menyimpan daun ganja kering seberat 2,26 gram.
Menurut informasi yang diperoleh Waspada.id, Selasa (13/6), bahwa tersangka SF, 22, sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di teras rumahnya di PIR Trans IV Sosa Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Selasa (13/6) membenarkan informasi penangkapan SF tersebut.

Dikatakan, sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat, Senin (12/6) sekira pukul 20.00 WIB, bahwa teras rumah tersangka SF sering dijadikan tempat transaksi barang haram itu.
Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Padanglawas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan tersangka SF, menyusul digeledah, dari kantong celana tersangka ditemukan narkotika jenis daun ganja kering dalam kantong plastik seberat 2,26 gram.
Kemudian tersangka SF bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padanglawas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (a30/B)