TANJUNGBALAI (Waspada) : Seorang pemuda, SA alias Surya, 23, ditangkap karena diduga telah mencabuli gadis bawah umur berusia 16 tahun, Sabtu (9/4) pukul 22.00.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo dan Kasi Humas AKP AD Panjaitan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban 2 Maret 2022. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di daerah Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai.
Dari keterangan pelaku terungkap dirinya mengenal korban melalui media sosial Facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai Desember 2021. Persetubuhan terhadap korban pertama kali dilakukan pada Minggu 25 Desember 2021 di Hotel KM 7 Jln Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai sekira pukul 02.00.
Selama berpacaran kata Eri, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali. Yang terakhir terjadi dengan cara tersangka menjumpai korban di Kel Pasar Baru Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai.
Pertemuan itu berlanjut pencabulan di salah satu hotel di KM 7. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (a21/a22)