Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Ciduk Dua Pelaku Judi Togel

Polisi Ciduk Dua Pelaku Judi Togel
TERSANGKA judi togel, MS dan HH diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOK SANGGUL (Waspada): Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) di Kecamatan Baktiraja, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial MM dan HH, diciduk petugas polisi dari Satreskrim Polres Humbahas, Minggu (5/2).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui melalui Kasi Humas Polres Humbahas, Aiptu SB Lolo Bako kepada Waspada, Rabu (8/2) mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis togel Hongkong di Kecamatan Baktiraja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ciduk Dua Pelaku Judi Togel

IKLAN

Atas informasi tersebut, katanya, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan adanya permainan judi jenis togel di warung milik MS.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap MS, ditemukan uang tunai senilai Rp65.000, satu pulpen merek greebel berwarna hitam, satu buku merek bloc notes berwarna putih berisikan angka tebakan nomor, satu lembar kertas berisikan rekap nomor tebakan dan satu unit handphone merek OPPO A5S berwarna hitam,” Lolo Bako.

Lanjutnya lagi, petugas melakukan pengembangan penyelidikan informasi dan berdasarkan keterangan MS, tebakan angka tersebut dikirimkan kepada HH. Kemudian personil Satreskrim Polres mengamankan HH di kediamannya di Kecamatan Baktiraja.

Dari tangan HH, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y16 berwarna Gold, satu lembar kertas bertuliskan HK dan satu buah pulpen berwarna merah jambu bertuliskan XDATA D/F PEN M-2 BLACK.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Lolo Bako, petugas memboyong kedua tersangka togel itu ke Mapolres Humbahas. Terhadap pelaku dugaan tindak pidana perjudian diancam penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE