Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Polisi Binjai Amankan 2 Tersangka Dan Ribuan Pil Ekstasi

Polisi Binjai Amankan 2 Tersangka Dan Ribuan Pil Ekstasi
Kolase kedua tersangka kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai bersama barang buktinya.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspda): Untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dan merupakan program prioritas Kapoldasu, baru baru ini, Sat Narkoba Polres Binjai mengamankan 2 terduga bandar narkoba jenis pil ekstasi masing-masing berinisial MN, 52, dan HB, 33.

Kedua bandar narkoba tersebut diamankan di daerah Jalan gunung Kawi Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Binjai Amankan 2 Tersangka Dan Ribuan Pil Ekstasi

IKLAN

Informasi Waspada himpun Senin (27/11) menyebutkan, tim Sat Narkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara akan ada transaksi jual beli narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit-2 bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas.

Pada saat melakukan penyelidikan petugas menemukan 2 orang pria di TKP, saat didekati kedua terduga langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat personel dapat mengamankan keduanya.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan MN, 52, mengaku warga Desa Ujong Baroh Kabupaten Aceh Utara serta HB, 33, warga Desa Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna coklat, 1 unit Iphone warna hitam dan 1 dan unit handphone ViVo warna biru.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama AH di jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu juga tim langsung memburu AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost di jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal sehingga petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat, namun terduga AH tidak ditemukan.

Kasar Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH ketika dikonfirmasi Waspada Senin (27/11), membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

“Keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya.(a03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE