PEMATANGSIANTAR (Waspada): Akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria MR, 19, warga Kec. Siantar Timur.
Satres Narkoba meringkus MR di pinggir Jl. Volly, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Jumat (24/3) pukul 22:30 dan menyita barang bukti dua paket ganja seberat 11,47 gram, satu unit HP merk Oppo dan uang Rp32.000.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Minggu (26/3) menyebutkan Satres Narkoba berhasil meringkus MR setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat, ada seorang pria akan melakukan transaksi ganja di pinggir Jl. Volly, Jumat (24/3) pukul 22:00 dan personel Satres Narkoba segera mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan yang ternyata MR dan segera mengamankannya. Hasil pemeriksaan terhadap MR, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti ganja, HP dan uang.
Personel Satres Narkoba juga melakukan interogasi dan MR mengakui sebagai pemilik ganja itu dan memperolehnya dari P. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak menemukan P.
Akhirnya, personel Satres Narkoba membawa seluruh barang bukti bersama MR ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan asal ganja dan siapa bandarnya.(a28)