BINJAI (Waspada): Serse Narkoba Polres Binjai baru baru ini mengamankan 12 kg ganja bersama tersangkanya yang berstatus pengedar dan bandar narkoba jenis ganja.
Kini kedua tersangka masing masing berinitial Aw, 51, yang berstatus pengedar warga Jalan TA Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara dan Bp alias Botak, 38, yang berstatus bandar warga Binjai Timur diamankan di Polres Binjai.

Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa, 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 12 kg, 3 bungkus plastik asoi, 1 buah timbangan warna hijau, 6 buah lakban warna coklat, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No. polisi BK 6665 AHJ kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk pengusutan selanjutnya.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah Selasa (11/4) awalnya Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane mendapat atensi dari kapolres untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Menindak lanjuti atensi dari pimpinannya kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai tempat peredaran gelap narkotika yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat,
Setelah tim di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman melakukan penyelidikan selama 2 hari sesuai informasi awal, kemudian tim mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang siap akan mengantarkan pesanan barang sesuai pesanan.

Tepatnya Sabtu (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan T.A Hamzah Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Binjai Utara, tim melakukan penangkapan terhadap AW, 51, yang diduga sebagai bandar narkoba. Dan pada saat penangkapan, dapat diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 2 kg dan 1 unit HP merk samsung warna hitam,
Kemudian hari itu juga dilakukan interogasi awal terhadap AW dan tersangka mengakui bahwa memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan isial BP.
Takut akan kehilangan buruannya tim langsung melakukan pengejaran terhadap BP, dan berkat kesigapan petugas saat itu,tim dapat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial BP als Botak di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Terhadap BP als Botak, tim dapat mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 12 kg, 3 bungkus plastik asoi , 1 buah timbangan warna hijau, 6 buah lakban warna coklat, 1unit Hp merk nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No. polisi BK 6665 AHJ.
Kasat Narkoba Irvan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi mengatakan kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (a03).