Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polemik Dugaan Pungli Disdik Binjai

K3S SMP: Bukan Kutipan Tapi Pengembalian

K3S tingkat SMP Negeri, Sofyan, saat memberikan keterangan terkait dugaan pungli yang beredar. (Waspada/Ria Hamdani)
K3S tingkat SMP Negeri, Sofyan, saat memberikan keterangan terkait dugaan pungli yang beredar. (Waspada/Ria Hamdani)

BINJAI (Waspada): Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) terhadap kepala sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai beredar liar beberapa hari terakhir.

Menanggapi dugaan pungli ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Binjai, Edi Matondang, Selasa (30/5) menegaskan bahwa kutipan dimaksud merupakan pengembalian kesalahan bayar honor bendahara BOS di masing-masing sekolah. “Kabar yang beredar itu tidak benar. Bukan kutipan, tapi pengembalian,” kata Edi di sela-sela kesibukannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polemik Dugaan Pungli Disdik Binjai

IKLAN

Terpisah, Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SMP, Sofyan, ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa dugaan pungli tersebut tidak seperti apa yang belakangan ini beredar.

Dijelaskannya, polemik ini muncul setelah BPK melakukan audit dana BOS tahun 2022. Dari audit itu, ditemukan kesalahan bayar insentif atau honor bendahara BOS. “Terkait honor ini ada dua versi dalam aturan, dibenarkan dan tidak dibenarkan,” kata Sofyan.

Karena aturan ada yang membenarkan, lanjut Sofyan, diambil kebijakan untuk memberikan honor bendahara BOS. “Nah, di sini kesalahan itu muncul. Menurut BPK, anggaran itu tidak bisa dibayarkan ke honor bendahara. Sehingga diputuskan untuk mengembalikan honor bendahara BOS yang sudah dibayar tahun 2022,” terangnya.

Melihat situasi ini, lanjut Sofyan, kepala dinas mengundang K3S untuk membantu pengembalian kesalahan bayar tersebut. “Setelah musyawarah, disepakati uang kesalahan bayar dikembalikan oleh bendahara dan dibantu kepala sekolah masing-masing,” sebutnya.

Sofyan menambahkan, pengembalian kesalahan bayar itu diminta BPK dalam waktu 60 hari. “Besaran pengembalian salah bayar itu bervariasi. Ada yang Rp6 juta ada juga Rp10 juta. Tergantung jumlah siswa sekolah masing-masing,” bebernya.

“Makanya diminta bendahara mengembalikan dan dibantu kepala sekolah. Dari mana uangnya, itu mereka lah yang tahu. Jadi perlu kami tegaskan, itu bukan kutipan pungli. Tapi pengembalian kesalahan bayar,” tuturnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE