Scroll Untuk Membaca

Sumut

Poldasu Ringkus 5 Pelaku Temuan Mayat Korban Pembunuhan Di Karo

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sumaryono (tengah depan) dan mendampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi (kanan depan) mengungkapkan di Mapoldasu, Senin (28/10) malam, Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu meringkus lima terduga pelaku temuan mayat di Kab. Karo.(Waspada-Ist).
Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sumaryono (tengah depan) dan mendampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi (kanan depan) mengungkapkan di Mapoldasu, Senin (28/10) malam, Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu meringkus lima terduga pelaku temuan mayat di Kab. Karo.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu meringkus lima terduga pelaku temuan mayat korban dugaan pembunuhan di Kab. Karo, termasuk seorang pengusaha, pria JO, warga Pematangsiantar, karena dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, hingga meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono dan mendampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10) malam menyebutkan Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu meringkus para pelaku berawal dari temuan mayat di Jl. Jamin Ginting, Desa Doulu, Kec.Berastagi, Karo pada 22 Oktober 2024 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Ringkus 5 Pelaku Temuan Mayat Korban Pembunuhan Di Karo

IKLAN

Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu, lanjut Direktur Reskrimum, menindaklanjuti temuan mayat itu dan memimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo.

Dari hasil identifikasi dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara akhirnya terungkap identitas mayat itu berinisial MP, 26, alias Sela, warga Kab. Simalungun.

Menurut Direktur Reskrimum Poldasu, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ada temuan beberapa luka di tubuh mayat itu, hingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau pembunuhan.

“Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan, Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya terungkap, korban selama satu bulan tinggal bersama pacarnya JO di Jl. Merdeka, Pematangsiantar,” jelas Direktur Reskrimum Poldasu.

Setelah mendapat informasi itu, lanjut Direktur Reskrimum Poldasu, personel Jatanras Ditreskrimum Poldasu berkordinasi dengan Polres Pematangsiantar menuju rumah JO dan menemukan sejumlah barang bukti seperti sprei, sapu, bantal dan sarung bantal yang ada bekas bercak darah serta selanjutnya mengamankan pelaku JO.

“Usai mengamankannya, penyidik memeriksa JO dan akhirnya mengakui memang bersama korban dan sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta selanjutnya JO menyuruh rekannya membuang mayat korban dan akhirnya temuan mayat di Karo,” imbuh Direktur Reskrimum Poldasu.

Tidak sampai di situ, lanjut Direktur Reskrimum Poldasu, Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan JO lainnya yakni S, E dan dua oknum polisi inisial J serta H.

“Pelaku S dan E berperan membuang mayat korban ke Karo atas suruhan JO dengan menerima sejumlah uang. Sementara, terhadap dua oknum polisi itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu turut mengamankannya, karena mengetahui kejadian, namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. “Saat ini dua oknum polisi itu Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Direktur Reskrimsus Poldasu menambahkan sebelum menganiaya korban sampai meninggal, JO terbukti mengonsumsi narkoba dan hal itu terbukti sesuai hasil pemeriksaan urine dari penyidik kepada JO. “Saat ini para pelaku sudah dalam penahanan di Mapoldasu.”

“Dalam kasus ini tersangka utama akan terjerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUH Pidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan tersangka yang turut membantu akan terjerat Pasal 221 juncto Pasal 55 KUH Pidana,” akhir Direktur Reskrimsus Poldasu.

Sementara, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menyatakan Polres Pematangsiantar mendukung penuh langkah Poldasu dalam mengungkap kasus itu.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini melalui keterbukaan informasi ini, Pematangsiantar dapat lebih memahami langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” harap Kasi Humas.

Menurut Kasi Humas, kasus pembunuhan itu menyita perhatian publik dan Polres Pematangsiantar sangat mendukung apa tindakan Poldasu terkait dengan kasus itu guna memberikan keadilan kepada keluarga korban.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE