Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

PN Sei Rampah Vonis Mati 3 Terdakwa Narkoba 50 Kg

SEIRAMPAH (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah memutuskan vonis hukuman mati terhadap 3 orang terdakwa narkoba 50 Kg dan 6 orang terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut ditetapkan PN Sei Rampah melalui sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 50 Kg, Denin (30/10) di gedung PN Sei Rampah di Deda Firdaus Kec.Sei Rampah, ke 9 terdakwa kasus 50 Kg tersebut AFP, IS, BK, SB, US, AW, MJ, HS dan RZN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PN Sei Rampah Vonis Mati 3 Terdakwa Narkoba 50 Kg

IKLAN

Ketua PN Sei Rampah Zulfikar Siregar SH MH melalui Juru bicara PN Sei Rampah, Iskandar Dzulgornain menuturkan para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di Persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari Terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk Narkotika jenis shabu sebanyak 50 Kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, terang Iskandar.

Berdasarkan fakta tersebut lanjut Juru Bicara yang juga Humas PN Sei Rampah, Penuntut Umum pada hari Selasa ( 26 /9) kemarin membacakan surat tuntutan dan Penuntut Umum menuntut masing-masing Terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.

Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erita Harefa SH debagai Hakim Ketua, Orsita Hanum SH, Ekho Pratama, SH, Iskandar Dzulqornain SH, MH., dan Steven Putra Harefa SH MKn, selaku Hakim Anggota telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap Para Terdakwa, yang mana Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari Para Terdakwa

“Putusan pidana mati dijatuhkan untuk 3 terdakwa yakni AW alias Alang, HS dan US, sedangkan vonis pidana seumur hidup dijatuhkan untuk terdakwa AFP, BK alias Enjang, IS alias Kinoy, SB alias Sadik, MJ alias Bulat dan RHS,” papar Iskandar

Majelis Hakim dalam putusannya lanjut Humas PN Sei Rampah, berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa, pungkasnya

Dalam pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh Penuntut Umum Jonathan Wijaya SH, Fikri Adiyasa Rosidin SH, Rahmad Wahid Affandi SH serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa Saipul Ihsan SH dan Syaiful Bahri Nasution SH.

Terpisah, Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan yang dihubungi Waspada.id, Senin (30/10) malam menuturkan sebelumnya penangkapan para terdakwa dengan barang bukti sabu 50 Kg dilakukan pihak Mabes Polri bekerjasam dengan pihak Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin di perairan Pantai Cermin tepatnya di Desa Kuala Lama pada bulan Januari 2023 lalu.

“Sabu 50 Kg dibawa para terdakwa dari Malaysia melalui jalur laut perairan Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai sekira pukul 04:00 sekitar bulan Januari 2023 lalu,” pungkas AKP M Tambunan. (a15/cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE