SEIRAMPAH (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tanah seluas 5.370 M2 dengan tanaman singkong berlokasi di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai (Sergai).
Eksekusi berlangsung kondusif, Senin (28/4) kemarin, keputusan eksekusi itu berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1034 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 464/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh.
Eksekusi dipimpin oleh Plh. Panitera Amri Satya, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) PN Sei Rampah, Muhammad Luthfhan Hadi Darus yang dihubungi Waspada.id, Selasa (29/4) sore via WhatsApp mengatakan eksekusi lahan seluas 5.370 M2 tersebut berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi.
Selanjutnya imbuh Jubir PN Sei Rampah, eksekusi ditutup dengan penyerahan objek eksekusi kepada kuasa hukum pemohon.
“Ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan di tahun 2025. PN Sei Rampah menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Muhammad Luthfhan Hadi Darus. (a15/cmw)