DELISERDANG (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I A menyahuti aspirasi tuntutan ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) untuk menunda eksekusi areal Kebun Penara Afdeling III PTPN-2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Ketua SPP PTPN2 Ir Mahdian Triwahyudi SH MH mengatakan, demi mempertahankan aset negara di areal Kebun Penara Afdeling III, karyawan PTPN2 melakukan aksi demo ke PN Lubukpakam Kelas I A.
“PTPN2 tetap solid pertahankan aset negara. Ini juga sebagai wujud kepedulian karyawan terhadap perusahaan PTPN2 sebagai tempat mencari nafkah bagi 18.000 orang karyawan beserta keluarga,” kata, Mahdian usai perwakilan dari SPP PTPN2 diterima pihak PN Lubukpakam, Jumat (27/1).
“Jadi kami menyatakan sikap tegas menolak dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam sampai adanya putusan PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tambah Mahdian.
Mahdian mengungkapkan, bahwa massa SPP PTPN 2 menilai bila rencana PN Lubukpakam tetap melakukan eksekusi, maka itu terlalu dipaksakan. Sebab, saat ini terdapat dua putusan Pengadilan yang saling bertentangan dimana dalam putusan Pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp, sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah. Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN II.
“Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN II telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi oleh sdr.Rokani dkk,” ungkapnya.
Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN2, lebih lanjut Mahdian meyebutkan, juga telah melakukan upaya hukum pidana, atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp yang penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang Penggugat inisial M sebagai tersangka.
Sedangkan, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Kata Mahdian, apabila PN Lubukpakam tetap memaksa melakukan eksekusi, dan ternyata upaya hukum PTPN II dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian Negara.
“Apabila PN Lubukpakam tetap ingin melaksanakan eksekusi dengan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan yang diajukan Rokani dkk, SKTPPTSL, lokasi tanahnya tidak berada di lahan HGU No 62/Penara, kesalahan objek lokasi (error in objecto) karena dalam bukti surat tersebut, tanah Rokani dkk berada di Kebun Tanjung Merawa Kiri dengan komoditi tanaman tembakau eks PTP IX. Sedangkan lahan HGU No 62 Penara, merupakan bahagian Kebun Tanjung Garbus dengan komoditi tanaman Karet eks PTP II,” kata Mahdian.
Mahdian pun menyampaikan terimakasihnya kepada PN Lubukpakam yang menyahuti aspirasi dari karyawan PTPN2 untuk menunda eksekusi lahan tersebut. Namun Mahdian menegaskan, pihak PTPN 2 tidak ingin kecolongan, areal HGU No.62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit, akan dikawal ketat selama 24 jam.
“Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa. Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara,” tegas Mahdian.
Sementara itu Juru Bicara PN Lubukpakam Kelas I A, Hendrawan Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan pihak PN Lubukpakam menunda rencana eksekusi sampai batas waktu tidak ditentukan. “Rencana eksekusi tanggal 30 memang ditunda, sehubungan dengan tidak siapnya pengamanan dari Polresta, waktunya belum ditentukan,” katanya. (a16/a01).
Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung SPP melakukan aksi demo untuk menunda eksekusi areal Kebun Penara Afdeling III PTPN-2. (Waspada/ist).