PN Binjai Vonis Mati Dua Terdakwa Memiliki 50 Kg Sabu

  • Bagikan

BINJAI (Waspada): Dua warga Aceh yang terlibat memiliki sabu seberat 50 kg masing masing, M alias Muji dan F alias Fahrul dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai Kamis (19/5)

Vonis hukuman mati, dibacakan oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi SH,MH, di Ruang Sidang Cakra PN Kelas I B Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati, karena kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mereka juga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1). Dimana ancaman dari kedua pasal di atas adalah maksimal hukuman mati.

Putusan hukuman mati oleh majelis hakim, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, pada agenda sidang penuntutan sebelumnya.

Mereka, dituntut atas pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 50 Kg narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam kemasan plastik teh asal negara cina.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, di depan majelis hakim PN Kelas I B Binjai, pada Selasa 29 Maret 2022 yang lalu.

Dimana, dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan keduanya, mereka bertindak sebagai kurir dan tertangkap pihak kepolisian di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Putusan mati terhadap kedua terdakwa tersebut, sebagai bukti nyata bahwa aparat penegak hukum benar-benar berkomitmen dalam usaha pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kota Binjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, M. Haris SH,MH, Jumat (20/5) mengatakan, bahwa dengan terlaksananya agenda Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu dengan jumlah barang bukti 50 kilogram membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai dan Pengadilan Negeri Binjai, serius dalam melakukan penindakan pemberantasan Narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.

“Dengan pidana mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kedepannya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Haris juga mengatakan bahwa diperlukan peran aktif dari Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantanggan (AGHT) dalam pemberantasan Narkotika (a03)

  • Bagikan