TOBA (Waspada) : Perkara perdata dengan nomor 91/Pdt.G/2021/ PN Balige, Tanah Huta Pangambatan seluas 435,4 Ha di Samosir disidangkan di Pengadilan Negeri Balige dengan majelis hakim Evelyne Napitupulu, SH, MH (ketua) dan Sophie Dhinda Aulia Brahmana, S.H, Reni Hardianti Tanjung, S.H masing – masing sebagai anggota, Selasa (25/1).
Penggugat melalui kuasa hukumnya Mangapul Marbun, SH.,MH dan Jadiaman Simbolon dkk, menghadirkan 1 saksi fakta dari penggugat yakni Jamotan Simbolon,82.
Dalam kasus perdata ini, Pulo Raya Simbolon selaku cicit Op Raja Minum Simbolon (alm) menggugat Debora Sianipar (tergugat I), Marianus Pandoptan Simbolon (tergugat II), Marlon Simbolon (tergugat III) dan Tumpal Simbolon (tergugat IV) ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, terkait penguasaan lahan Huta Pangambatan seluas kurang lebih 435,4 hektar di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Kuasa hukum penggugat Mangapul Marbun SH MH didampingi rekannya Jadiaman Simbolon SH usai sidang di PN Balige kepada wartawan di Balige, meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini, untuk benar – benar melaksanakan sidang dengan baik dan arif.
” Kita dari kuasa hukum penggugat, mengharapkan majelis hakim untuk ariflah dalam mengadili dan memutuskan perkara ini, ” ujar Mangapul Marbun SH MH dan partners.
Dalam gugatan perdatanya, penggugat melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu mengurai silsilah (tarombo) dari penggugat. Dimana penggugat Pulo Raya Simbolon merupakan cicit dari Op Raja Minum Simbolon selaku orang yang dulunya membuka areal perkampungan (Huta) Pangambatan tersebut.
Diuraikan, dulunya Op Raja Minum Simbolon (alm) semasa hidupnya kurang lebih tahun 1890 telah membuka tanah kosong sebagai lahan perladangan. Dan di atas perladangan tersebut telah dibuka satu perkampungan yang dikenal dengan Huta Pangambatan, Dusun Purba Dugul Desa Simbolon (dahulu) dan sekarang disebut Pangambatan Dusun III Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Huta Pangambatan milik Op Raja Minum Simbolon (alm) semasa hidupnya dan oleh ahli warisnya dengan turun temurun secara terus menerus mendudukinya/menguasai dan dijadikan perladangan sebagai lahan tanaman padi darat, tanaman kopi, tanaman ubi kayu dan sebagian dijadikan sebagai penghijauan pohon Pinus.
“Sehingga tiada sesuatu alasan apapun untuk menyatakan hak milik atas tanah perladangan dan perkampungan Pangambatan tersebut menjadi hapus atau beralih hak miliknya kepada para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak daripadanya dengan tanpa seijin oleh ahli waris sah Op Raja Minum Simbolon (alm)/penggugat ataupun tanpa sesuatu alasan menurut hukum,” imbuh Mangapul .
Lanjut Mangapul, tindakan para tergugat atau siapapun menduduki/menguasai secara sewenang -wenang atau dengan cara/jalan apapun atas tanah objek perkara milik dari Op Raja Minum Simbolon (alm)/ahli warisnya, tentu adalah perbuatan melawan hukum. (a36)
Keterangan foto : Perkara Perdata Tanah Huta Pangambatan Seluas 435,4 Ha di Samosir saat disidangkan di PN Balige, Selasa (25/1). Waspada/Ramsiana Gultom