PALAS (Waspada): Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Cabang Padanglawas (Kopri PMII Palas), menyambut positif dan menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan atas vonis 16 tahun penjara kepada pelaku berinisial DH, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap anak kandungnya sendiri.
Hal itu disebutkan Ketua Kopri PC PMII Palas, Delisma Yanti Nasution kepada Waspada.id, Jumat (11/8) di Sibuhuan.
Ia mengungkapkan, Majelis Hakim PN Sibuhuan memutus DH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap RH anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun pada 2022 lalu di Barumun Tengah.
“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Sibuhuan kepada pelaku yang telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anaknya sendiri dengan vonis merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Delisma.
Katanya, terjadinya kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius. Juga menyayangkan kejadian itu, karena seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak demi meraih dan menggapai cita kehidupan.
Hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak di seluruh tanah air khususnya di kabupaten Padanglawas. Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.
“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Delisma menambahkan, masih banyak lagi kasus tersebut yang terulang. Ia berharap kepada sahabat perempuan dan anak-anak untuk mengawal dan menguatkan peran agar anak-anak Indonesia terhindar dan bebas dari ancaman bahaya yang luar biasa tersebut.
Untuk itu, Ketua Kopri PC PMII Palas meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas BKKBN-PA Palas yang membidangi tentang keluarga, perempuan dan anak harus lebih berperan aktif di lingkungan masyarakat agar tercerahkan dan tercerdaskan sehingga terhindar dari hal-hal yang buruk.
Terhadap korban Ketua PC PMII Palas, juga meminta pihak-pihak terkait untuk terus memberikan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan. Baik, jangka pendek ataupun jangka panjang sehingga korban nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya begitu juga dengan anak-anak Indonesia lainnya.
“Sekali lagi terimakasih kepada APH dan pemerintah. Semoga kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan tidak terulang lagi di manapun khususnya Padanglawas,” ucap Delisma. (CMS)