PLN UP3 Rantau Prapat Dan Kejari Teken Nota Kesepakatan

  • Bagikan

RANTAU PRAPAT (Waspada): PT PLN (Persero) UP3 Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Manager UP3 Rantau Prapat, Refa James Simatupang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, Jefri Penanging Makapedua, S.H, M.H, dengan tetap menjalankan Protokol kesehatan Covid – 19, di Kantor Kejaksaan negeri Rantau Prapat, Rabu (18/5).

Manager UP3 Rantau Prapat melalui Cosinus MS Pane selaku Manager Bagian Keuangan dan Umum menyebutkan, nota kesepakatan dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kemudian Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Kajari Rantau Prapat, Jefri Penanging Makapedua, menyebutkan, kegiatan ini merupakan wujud kerja sama, koordinasi dan sinergi yang baik antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan. “Selama ini kerjasama sudah berjalan dengan baik, dengan adanya kegiatan ini kedepannya akan ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, PLN UP3 Rantau Prapat mensosialisasikan kegunanaa aplikasi PLN Mobile, dimana pelayanan PT PLN dapat diperoleh dalam satu genggaman. Aplikasi ini bertujuan memberikan pengalaman baru serta kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan dalam peningkatan pelayanan yang dilakukan PLN. (m31)

  • Bagikan