Scroll Untuk Membaca

Sumut

PLN dan Kejari Serdang Bedagai Tandatangani PKB, Sepakati Pendampingan Hukum

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Selasa, 31 Januari 2023.
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Selasa, 31 Januari 2023.

LUBUK PAKAM (Waspada):  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Selasa, 31 Januari 2023.

Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Sei Rampah, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Serdang Bedagai Muhammad Amin, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3, Joko Purnomo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PLN dan Kejari Serdang Bedagai Tandatangani PKB, Sepakati Pendampingan Hukum

IKLAN

Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.

Sedangkan mendampingi Kajari antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Tulus Yunus Tampubolon SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3, Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ini merupakan tindaklanjut komitmen bersama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum  berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” ucap Joko. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE