BINJAI (Waspada): PLN UP3 Kota Binjai menjelaskan pemutusan arus listrik yang dilakukan terhadap dua instansi Pemko Binjai.
Menurut Bagian Umum PLN UP3 Binjai, Surya Sitepu, Rabu (2/2), pemutusan sementara arus listrik tersebut dilakukan karena sudah melewati batas waktu tagihan yang ditentukan.
“Kita sama-sama tahu, tenggat waktu pembayaran tagihan listrik hingga tanggal 20. Lewat dari itu, PLN sudah berhak melakukan pemutusan sementara,” kata Surya.
“Pemutusan sementara ini hanya arusnya saja. Kalau meterannya tidak dicabut. Tapi kalau sampai tiga bulan, meterannya sudah bisa kita cabut,” tegasnya.
Surya mengakui, dua instansi yang diputus tersebut, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Sebelum diputus, kata Surya, pihak PLN terlebih dahulu menyurati. Namun, etikat baik untuk membayar hingga per 31 Januari kemarin belum dilakukan.
“Karena belum ada pembayaran sesuai niat yang disampaikan, maka kita ambil tindakan,” bebernya sembari mengatakan, tunggakan rekening listrik itu untuk bulan Desember.
Disoal berapa besaran tunggakan listrik dua instansi ini, Surya mengaku belum dapat menyebutkannya. “Ini masih dalam proses pencetakan billing,” ucapnya.
Terkait kelanjutan listrik yang diputus, Surya membeberkan, bahwa pimpinan PLN UP3 sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda). “Dari hasil komunikasi itu, dalam waktu dekat akan dibayar. Untuk listriknya, hari ini juga akan kami sambungkan kembali,” pungkasnya. (a03)