Scroll Untuk Membaca

Sumut

PKD Dan Panwaslucam Diminta Tingkatkan Pengawasan Masa Tenang

Bawaslu gelar rapat koordinasi yang dihadiri 304 PKD dan 51 Panwaslu kecamatan se Kabupaten Padang Lawas, Kamis (8/2). Waspada/Ist
Bawaslu gelar rapat koordinasi yang dihadiri 304 PKD dan 51 Panwaslu kecamatan se Kabupaten Padang Lawas, Kamis (8/2). Waspada/Ist

SIBUHUAN (Waspada): Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas diminta agar lebih meningkatkan pengawasan di masa tenang.

Demikian disampaikan Bawaslu kabupaten Padang Lawas beserta para Nara sumber saat rapat koordinasi, yang dihadiri 304 PKD dan 51 Panwaslu kecamatan se Kabupaten Padang Lawas, Kamis (8/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PKD Dan Panwaslucam Diminta Tingkatkan Pengawasan Masa Tenang

IKLAN

Ketua Bawaslu Padanglawas, Alex Sabar Nasution, S.Pd. I didampingi, Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH dan Hj. Ningtiasih, SE menyampaikan, bahwa pelaksanaan rakor untuk menambah pemahaman dalam melaksanakan tugas pengawasan, terutama di masa tenang.

PKD Dan Panwaslucam Diminta Tingkatkan Pengawasan Masa Tenang

Hal itu mengingat tahapan dan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang hanya menunggu hari akan dilaksanakan.

Maka perlu memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, terutama di tingkat panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan desa.

Dimana tugas dan wewenang Panwaslu kecamatan, PKD dan PTPS hanya mengawasi tahapan proses pelaksanaan pemilu agar berjalan baik dan sukses. Bukan melakukan eksekusi dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

PKD Dan Panwaslucam Diminta Tingkatkan Pengawasan Masa Tenang

Hal senada juga disampaikan pemateri Irham Habibi Harahap, M.Pd, akademisi yang juga mantan Bawaslu Padang Lawas, bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Sementara tanggal 11, 12, dan tanggal 13 sudah masuk masa tenang. Dan tidak ada lagi aktivitas kampanye, begitu juga dengan APK, semuanya sudah harus bersih, katanya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE