Scroll Untuk Membaca

Sumut

PKB Tetap Solid Mendukung Pasangan PMA-AFN, Juga Mendaftarkan Ke KPU

PKB Tetap Solid Mendukung Pasangan PMA-AFN, Juga Mendaftarkan Ke KPU
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap solid mendukung pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan -Achmad Fauzan Nasution (PMA- AFN) juga mendapatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua DPC PKB kabupaten Padang Lawas, H. Fahmi Anwar Nasution, ST, M.Pd Minggu (25/8) menanggapi terkait keluarnya putusan MK nomor 60 tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PKB Tetap Solid Mendukung Pasangan PMA-AFN, Juga Mendaftarkan Ke KPU

IKLAN

Dimana di dalam putusan MK itu berkaitan tentang ambang batas pencalonan Bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota, serta Gubernur dan wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024.

Pada putusan MK itu terdapat pengurangan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2024 menjadi 8,5 persen, sehingga membuka peluang besar gabungan partai-partai kecil yang tidak memiliki kursi.

Sekalipun ada pengurangan ambang batas pencalonan kepala daerah kata H. Fahmi, PKS tetap konsisten terhadap hasil keputusan partai yang telah memberikan dukungan rekomendasi kepada pasangan PMA -AFN dalam pilkada Padang Lawas. Juga telah menerbitkan Rekom model B1 persetujuan parpol dari PKB.

Sekalipun PKB merupakan salah satu partai politik yang meraih tiga kursi di DPRD kabupaten Padang Lawas berpeluang mencari teman partai koalisi untuk mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pasca keluarnya putusan MK.

Tetapi PKB tetap solid dan konsisten untuk mendukung sekaligus mengantarkan serta memenangkan pasangan PMA -AFN dalam kontestasi pilkada Padang Lawas November 2024, katanya. (a30/B)

Keterangan foto: Ketua DPC PKB kabupaten Padang Lawas, H. Fahmi Anwar Nasution, ST, M.Pd. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE