SEIRAMPAH (Waspada): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Serdang Bedagai (Sergai) turut melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Sergai, Sabtu (10/8)
Muhammad Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditujukan ke DPP PKB dalam hal ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga turut merugikan DPC PKB Sergai.
Ketua DPC PKB Sergai Safaruddin diwakili Sekretaris Ahmad Sudiar didampingi Ketua Dewan Syuro Muhtar Barus, Wakil Ketua Asnawi , Wakil Sekretaris Zulfikar Ependi NST mengatakan laporan kepada Muhammad Lukman Edy hari ini (Sabtu), karena PKB Sergai juga merasa turut dicemarkan dan dirugikan.
Adapun dasar laporan lanjut Sekretaris DPC PKB Sergai, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, saat itu saudara Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi.
Bahwa pada pertemuan tersebut, Saudara Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada sejumlah awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut.
Diantaranya sebut Sekretaris PKB Sergai, Muhammad Lukman Edy mengatakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur, Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.
Muhammad Lukman Edy juga menyatakan tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.
Selain itu Muhammad Lukman Edy juga menyampaikan bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit
” Muhammad Lukman Edy juga menyinggung, Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang dan kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system”, ujar Ahmad Sudiar.
Menurut Ahmad Sudiar, bahwa pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa tersebut di atas telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB termasuk DPC PKB Sergai.
” Bahwa seluruh pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy tersebut diatas, telah diklarifikasi oleh PKB yang pada pokoknya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar”, ujar Ahmad Sudiar.
Sehingga lanjut Sekretaris PKB Sergai, dengan belum terujinya informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy sebagaimana dimaksud di atas, hal-hal yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy tersebut sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Ketua Umum DPP PKB Sergai.
” Bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap Ketua Umum DPP PKB diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, sehingga DPC PKB Sergai turut melaporkan saudara Muhamamd Lukman Edy ke Polres Sergai”, pungkas Ahmad Sudiar. (a15)