Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pj Wali Kota P.Sidimpuan Ancam Tindak Tegas ASN Terlibat Politik Praktis

Unsur Forkopimda Padangsidimpuan 'mangulosi' Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes bersama istri, Senin (9/10) Waspada/ist.
Unsur Forkopimda Padangsidimpuan 'mangulosi' Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes bersama istri, Senin (9/10) Waspada/ist.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe M.Kes mengancam akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko P.Sidimpuan jika terbukti terlibat politik dalam Pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024.

“Jika ada ASN dan non ASN yang ikut politik praktis saya akan menindak dengan tegas”, ujar Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe M.Kes dalam sambutannya pada acara penyambutan dirinya sebagai orang nomor 1 di Kota P.Sidempuan menggantikan Irisan Efendi Nasution yang sudah berakhir masa jabatannya, Senin (9/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Wali Kota P.Sidimpuan Ancam Tindak Tegas ASN Terlibat Politik Praktis

IKLAN

Pj. Wali Kota P.Sidimpuan H Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes disambut dengan tradisi mangulosi secara adat oleh Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan yang digelar di Kantor Wali Kota Jl. Sudirman No 2, P.Sidimpuan.

Letnan menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan ikut terlibat dalam politik praktis karena hal itu melanggar aturan. Untuk itu Pj. Wali Kota meminta seluruh ASN di lingkungan Pemko P.Sidimpuan harus netral dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024.

Terkait dengan penyambutan dirinya secara terhormat yang diwarnai dengan acara tradisi adat dan budaya, Letnan mengucapkan terima kasih kepada Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ASN dan seluruh pihak yang telah ikut dalam penyambutan tersebut. “Saya merasa bangga dan terharu atas sambutannya di pagi hari ini”, ungkapnya.

Letnan mengungkapkan bahwa secara pribadi, ia merasa bersyukur atas amanah yang diberikan menjadi Pj. Wali Kota P.Sidimpuan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3 – 3958 Tahun 2023 tanggal 22 September 2023 dan dilantik pada hari Jumat 29 September 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubsu.

Menurutnya, tugas dan kewenangan Pj. Wali Kota sama dengan wali kota definitif berdasarkan peraturan perundang undangan. Untuk itu dia berharap bisa berbuat yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan, meski masa jabatannya sebagai Pj. Wali Kota P.Sidimpuan kurang lebih 1 tahun 10 bulan.

Letnan mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, berkolaborasi dalam memajukan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE