Pj Wali Kota Tebingtinggi, Drs Syarmadani, M.Si. Waspada/Kristian Brahmana
TEBINGTINGGI (Waspada): Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Drs Syarmadani, M.Si, sampaikan akan jatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi yang terlibat politik praktis pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai Waspada Selasa(16/1) saat keluar dari Kantor Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi.
“Siapapun ASN yang terlibat politik praktis di Pemilu 2024, saya pastikan akan memperoleh sanksi tegas. Hal tersebut juga diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait keterlibatan dalam politik praktis,” tegasnya.
“Saya juga telah berpesan kepada badan badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM) dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi untuk memantau secara ketat gerak-gerik ASN baik di lapangan maupun di media sosial (Medsos)’”kata Drs Syarmadani, M.Si.
Sekali lagi saya sampaikan, ASN harus netral tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan pada siapapun oknum yang terlibat politik, baik Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD, dan Calon Kepala Daerah.(a37)