Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pj Bupati Palas Lakukan Mutasi, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Aksi

Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli demokrasi melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati Palas. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli demokrasi melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati Palas. (Waspada/Idaham Butar Butar)

PADANG LAWAS (Waspada): Penjabat Bupati Padang Lawas (Palas) lakukan mutasi sejumlah pejabat terindikasi terlibat politik praktis. Hal itu membuat ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli demokrasi melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati.

Pantauan Waspada, Kamis (12/9), koordinator lapangan ratusan peserta aksi, Tondi Sarasi Lubis menyampaikan beberapa pernyataan sikap, termasuk
meminta mendagri agar mencopot jabatan Pj. Bupati Kabupaten Padang Lawas karena diduga menimbulkan konflik bagi masyarakat Padang Lawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Palas Lakukan Mutasi, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Aksi

IKLAN

Meminta Pj Bupati Padang Lawas menghentikan mutasi jabatan karena dianggap memihak kepada paslon tertentu.

Dan meminta Bawaslu kabupaten Padang Lawas membuat surat edaran yang ditujukan kepada ASN terkait netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Selain itu, dugaan adanya kongkali kong antara Pj. Bupati Palas dengan legislatif terkait percepatan R APBD yang dianggap prosesnya tidak optimal dan profesional, sehingga menimbulkan asumsi percepatan R APBD semata mata hanya untuk mengejar perccepatan tender proyek 2025.

Pj. Bupati Padang Lawas, Ir. H. Ardan Noor Hasibuan, MM saat dihubungi Waspada secara terpisah mengatakan apa yang dilakukannya itu demi kebaikan, untuk melindungi bawahan.

Kata Ardan Noor, mutasi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas itu hal biasa, demi menjaga integritas dan netralitas ASN. Lagi pula mutasi pejabat itu merupakan hak prerogatif Pj. Bupati selaku pimpinan pemerintahan.

Bagaimanapun, dalam birokrasi pemerintahan tentu tidak terlepas dari aturan. Tidak mungkinlah membuat kebijakan sembarangan tanpa ada acuan dan pertimbangan.

Bahkan selaku pimpinan pemerintahan, merupakan hal wajar membuat kebijakan melindungi bawahan. Tidak ingin karena persoalan integritas dan netralitas mereka tersandung hukum, seperti undang-undang ASN, terkait pelanggaran disiplin ASN. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE