PADANGLAWAS (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Padanglawas, H. Ardan Noor Hasibuan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 296 kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun.
Pj. Bupati Ir. H. Ardan Noor Hasibuan, MM, Rabu (3/7) saat pengukuhan di Gedung Olah Raga (GOR) Bercahaya Sibuhuan menyebutkan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa, sekaligus merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan pemerintah daerah terhadap kepala desa, katanya.

Seusai melakukan pengukuhan, Pj Bupati mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Dengan bertambahnya masa jabatan diharap akan mampu memberikan dampak terhadap kemajuan desa, termasuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan pencapaian yang lebih optimal di akhir masa jabatan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padanglawas, M. Faisal Siregar, SAP, MM, didampingi Kabid PMD Nirwan Harahap, S.Sos juga menyampaikan hal senada.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menyangkut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, dan itu diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56, sehingga 296 kades dari 203 desa di Kabupaten Padanglawas mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun menjadi delapan tahun, sedang 7 kepala desa sebagai penjabat, katanya.
Selain itu juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (a30/B)