AEKKANOPAN (Waspada): Pengadaan pin emas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sebanyak 35 unit tak sesuai Tata Tertib berdasarkan pasal 105 ayat 2.
Data diperoleh Waspada, Jumat (18/2), Tata Tertib bagian ketiga pin DPRD pasal 105 ayat 2 bahwa pin DPRD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 untuk segala jenis pakaian dinas terbuat dari bahan emas 24 karat dan berat 10 gram.
Namun nyatanya, menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Labura, HT Silaban menyatakan pin emas berkadar 70 persen atau setara 20 karat dan berat 16 gram. Selian itu terdapat beberapa pin yang rusak dan dalam bon faktur dari toko tidak tertulis harga serta tidak berstempel.
“Pengadaan pin emas bersumber dari APBD-P TA 2021 yang dianggarkan Rp525 juta dimenangkan oleh CV Xhaka dengan harga terkoreksi Rp516 juta. Kadarnya 20 karat berat 16 gram, kalau dibuat 24 karat tak bisa ditempah,” kata HT Silaban pada Waspada belum lama ini.
Begitu juga Sekretaris DPRD Labura, L Gultom pada Waspada, Kamis (17/2) saat hubungi via seluler menyebutkan, dirinya tidak mengetahui dengan pasti kadar emas tersebut, namun yang lebih mengetahui adalah PPTK.
“Saya pening persoalan pengadaan pin emas ini, saya tidak tahu berapa kadarnya, karena serah terima barang sama PPTK. Persoalan pin emas masih dalam pemeriksaan BPK dan hasilnya menunggu dari inspektorat Labura,” kata L Gultom yang juga PA.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Labura, Yusrial Suprianto sangat kecewa dengan hasil pin emas karena tidak sesuainya dengan bentuk yang diharapkan.
“Pin emas sesuai dengan Tata Tertib kadarnya 24 karat dan berat 10 gram. Tapi mas yang kami terima tidak sesuai dengan ketentuan Tata Tertib karena kadarnya tidak 24 karat,” sebutnya.
Pemenang lelang dimenangkan CV Xhaka dengan harga terkoreksi Rp516 juta. Pada lelang berjudul “Belanja Pin Emas Berlogo DPRD” dengan kode tender 2365604.
Direktur CV Xhaka Nasrun dikonfirmasi, Jumat (18/2) mengatakan, perusahaannya dipinjam oleh pihak kedua dan tidak ada pertanggungjawabannya.
Nasrun mengakui jika pin emas sesuai Tatib 24 karat dan tidak mengetahui jika pin emas kadarnya 15 karat. Dirinya akan mempertanyakan kembali kepada peminjam perusahaannya.
“Perusahaan saya dipinjam, saya tidak begitu memahami persoalannya. Orang itu yang langsung membuat dan menempa ke toko mas, makanya saya tidak begitu paham berapa jumlah karat dan beratnya”, kata Nasrun via seluler.
Nasrun juga menjelaskan, setelah muncul persoalan ini dirinya belum ada koordinasi pada pihak peminjam perusahaan miliknya.
“Saya belum ada koordinasi, tapi sama BPK dalam proses dan masih menunggu apakah ada temuan atau tidak. Dan pihak BPK masih dalam pemeriksaan baik dokumen ataupun barangnya di Medan”, ungkapnya. (c04)