TAPSEL (Waspada): Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tapsel tak hargai DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) karena dari sejumlah pimpinan OPD yang diundang menghadiri rapat lanjutan pembahasan SiLPA, hanya sekretaris BPKAD Tapsel yang hadir, Senin (20/2).
Rapat lanjutan pembahasan program luncuran 2022 ke tahun 2023 yang berdampak terhadap besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang digelar Komisi B DPRD Tapsel sesuai dengan surat Ketua DPRD Tapsel kepada Bupati Tapsel tertanggal 17 Februari 2023 seharusnya dihadiri Asisten II Setdakab Tapsel dan 5 pimpinan OPD.
Lima pimpinan OPD tersebut yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Kadis Pertanian Tapsel.
Ketua Komisi B DPRD Tapsel Zulkarnain Dalimunthe mengatakan dari enam orang pejabat yang diminta untuk menghadiri rapat di Komisi B DPRD Tapsel, hanya Sekretaris BPKPAD Tapsel, Zulkarnain Harahap yang hadir.
“Kita sangat kecewa dengan sikap pimpinan OPD yang tidak menghargai DPRD Tapsel.Padahal Ketua DPRD Tapsel telah menyurati Bupati untuk menugaskan Asisten II dan 5 pimpinan OPD untuk menghadiri rapat di Komisi B, tanggal 20 Februari 2022,” katanya.
Jika Bupati Tapsel telah menugaskan Asisten dan pimpinan OPD tersebut untuk menghadiri rapat di Komisi B DPRD Tapsel, harusnya dihadiri ujar Ketua Komisi B, namun penugasan itu tidak diindahkan mereka. Demikian juga, jika hanya satu saja yang ditugaskan, maka surat Ketua DPRD Tapsel tidak dihargai.
Dalam rapat lanjutan tersebut, Zulkarnain Dalimunthe meminta kepada Sekretaris BPKPAD Tapsel untuk memberikan data program atau kegiatan tahun 2022 yang tidak dikerjakan dan telah diluncurkan pada APBD 2023 agar diberikan ke Komisi B DPRD Tapsel.
Anggota Komisi B DPRD Tapsel dari Partai Golkar Andesmar Siregar juga meminta kepada pihak eksekutif agar memberikan data program tahun 2022 yang tidak dikerjakan dan ditampung kembali pada APBD 2023.Karena sudah sering ditanya rakyat, kenapa program yang sudah ditampung di APBD 2022 tidak dikerjakan padahal uangnya sudah ada dan apakah program tersebut betul dialokasikan kembali di tahun 2023.
“Akibatnya SiLPA menjadi sangat besar, sehingga masyarakat bertanya-tanya apa sesungguhnya yang terjadi? Saya rasa tidak haram hukumnya kita minta program luncuran itu. Sederhana saja yang kita minta, hanya program saja,” tuturnya.
Hal sama juga diungkapkan Mukmin Saleh Siregar dari Partai NasDem. Menurutnya DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, berhak untuk mendapatkan data program yang tertuang di APBD dan P.APBD.
“Memang sesuai perintah UU, diminta atau tidak diminta hasil audit BPK wajib diberikan ke DPRD. Ini yang kita minta bukan hasil audit BPK, tapi program yang tidak dilaksanakan pada 2022 dan ditampung kembali di tahun 2023, apa dasar hukumnya tidak boleh diberikan,” jelas Mukmin.
Terkait dengan tidak hadirnya sejumlah pejabat seperti Asisten II dan sejumlah pimpinan OPD dalam Rapat tersebut, Andesmar Siregar dan Mukmin Saleh Siregar mengungkapkan sangat kecewa karena eksekutif tak menghargai DPRD Tapsel.
Sekretaris BPKPAD Tapsel dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Tapsel mengatakan belum bisa memberikan data program 2022 yang menjadi SiLPA tersebut dengan alasan menunggu hasil audit BPK.
“Sebelum disampaikan ke DPRD, kita sampaikan dulu ke BPK.Jadi kami belum bisa menyampaikannya kecuali pertengahan tahun atau bulan delapan,” katanya.
Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam keterangannya yang diamini Kepala BPKPAD sekaligus Pj.Sekda Tapsel, M.Frananda disalah satu media mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya Silpa yakni pertama, adanya anggaran program dan kegiatan termasuk pengeluaran pembiayaan dan juga penyediaan acress gaji yang tidak terealisasi sampai dengan akhir tahun 2022 senilai Rp231 miliar lebih.
Untuk rencana pemanfaatan silpa telah direncanakan untuk digunakan pada APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp241 miliar lebih, yang direncanakan digunakan sebagian untuk pendanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak dapat direalisasikan di tahun 2022.
“Sehingga direncanakan akan kembali dilaksanakan di tahun 2023 ini dan sebagian lagi untuk sumber pendanaan kegiatan TA 2023. Hal ini telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Kabupaten Tapsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tapsel,” katanya
Kemudian Silpa Tahun Anggaran 2022 juga disebabkan oleh Over Target dari Pendapatan yang diterima oleh Pemkab Tapanuli Selatan senilai Rp113 miliar lebih.
“Hal ini sesungguhnya patut disyukuri, karena kinerja yang baik dari Pemkab Tapsel yang terus berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah yang sebesar-besarnya tentunya dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) menyebutkan “Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.(a39)