Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pimpinan Baznas Sumut Kunjungi Baznas Palas

Pimpinan Baznas Sumut Kunjungi Baznas Palas
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kunjungi Baznas Kabupaten Padanglawas (Palas) dalam rangka silaturrahim dan penyaluran zakat kepada mustahiq, Jum’at (20/1).

Pimpinan Baznas Sumut Kunjungi Baznas Palas
Pimpinan BAZNAS Sumut, Drs. H. Musaddat Lubis, MA menyampaikan kajian terkait zakat terhadap sejumlah tokoh masyarakat Padanglawas. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

Ketua Baznas Kabupaten Padanglawas, H. paraduan Tanjung menyampaikan terimakasih atas kunjungan silaturrahim pimpinan Baznas Sumatera Utara ke Baznas Kabupaten Padanglawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pimpinan Baznas Sumut Kunjungi Baznas Palas

IKLAN

Para tokoh masyarakat yang sengaja diundang dalam kegiatan ini, bahwa dari Rp 2,5 miliar itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baru sebagian kecil yang berasal dari masyarakat umum.

Karena itu kami berharap agar para tokoh masyarakat dan majelis ulama ikut mendorong dan mendukung agar masyarakat bisa mempercayakan penyaluran zakat melalui Baznas.

Ketua MUI kabupaten Padanglawas, H. Ismail Nasution, Lc, MTHI, terkait peran Baznas dalam hal penyaluran dan pengumpulan zakat dari para muzakki.

Tetapi tugas yang paling berat itu termasuk dalam hal pengumpulan zakat dari para muzakki. Karena banyak diantara masyarakat yang masih merasa lebih utama menyalurkan zakat sendiri.

Ketua Baznas Sumut Prof. Dr. H. M Hatta diwakili Drs. H. Musaddat Lubis, MA mengatakan bahwa zakat itu salah satu rukun islam. Dan pentingnya zakat disebut pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an.

Pimpinan Baznas Sumut Kunjungi Baznas Palas
Baznas Sumut salurkan Zakat konsumtif kepada musthiq di Padanglawas. Waspada/Idaham Butar-butar

Tetapi yang menunaikan zakat itu masih sering terabaikan, halmini mungkin akibat minimnya kajian tentang zakat. Termasuk zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Penyaluran zakat sesuai hukum syariat, hukum pikih dan peraturan perundang-undangan. Diantaranya termasuk zakat konsumtif juga zakat produktif.

Turut hadir dalam cara itu termasuk Ketua NU Palas, Drs. H. Syafaruddin Hasibuan, selain pimpinan Baznas kabupaten Padanglawas, H. Paraduan Tanjung, Mardan Siregar, SH, Ahmad Zaki Daulay, S.Pd, H. Pangihutan Hasibuan, S.Pd, dan Drs. H. Abdul Haris.
(a33/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE