Pilkades Simangalam Dibatalkan Bupati Labura

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Waspada) : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dijadwalkan, 25 Mei 2022 akhirnya dibatalkan.

Batalnya Pilkades Simangalam berdasarkan keputusan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus Nomor : 141/355/DPMD/2022 tanggal 13 Mei 2022.

Salah satu putusan tersebut yakni pembatalan tahapan Pilkades Simangalam yang dilaksanakan panitia pemilihan tingkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberhentikan panitia pemilihan desa.

Kemudian Bupati Labura menetapkan pemilihan Kades Simangalam pada pemilihan Kades serentak pada gelombang berikutnya.

Panitia Pilkades Simangalam Tingkat Kabupaten Labura Asisten Pemerintah dan Kesra, Marwansyah, Rabu (18/5) mengatakan, Pilkades Simangalam ditunda karena terjadi beberapa permasalahan berkaitan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades.

“Pelaksanaan Pilkades Simangalam ditunda karena terjadi permasalahan berkaitan tahapan pelaksanaan. Kemungkinan, tahun 2024 pelaksanaannya bersama dengan sejumlah desa lainnya”, katanya.

Begitu juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labura, M Nur Lubis menjelaskan, akibat terjadi beberapa permasalahan, termasuk tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon oleh Panitia Pilkades yang diketuai Mulyadi Hasibuan, pelaksanaan Pilkades Simangalam ditunda.

“Panitia Pilkades Simangalam yang dibentuk BPD adalah legal (sah). Panitia Pilkades, Ketua Mulyadi Hasibuan, Sekretaris M Sabidin, 5 anggota yakni Rahmad F Hutapea, Nurianti V Silaen, Winda S, Bambang C dan Masriadi Siahaan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Simangalam, berharap, Pilkades Simangalam terlaksana tanggal 25 Mei 2022 karena beberapa tahapan pelaksanaan Pilkades terlaksana, termasuk penetapan 5 Calon Kades Simangalam, Senin (9/5) lalu.

Diketahui, 5 Calon Kades yang ditetapkan, Rusna Buaton, Tinar Usmawati Br Marpaung, Arsinus Marpaung (incumbent), Janlas Marpaung dan Sarjoko. Kemudian 3 Balon Kades yang digugurkan karena berkaitan persyaratan administrasi pencalonan yaitu Yus A Br Situmorang, Satria Br Habeahan dan Aspri Herpiana.

Namun beberapa hari lalu, warga Desa Simangalam unjuk rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Labura karena gagalnya pencabutan nomor calon dan meminta Kabag Hukum Setdakab Labura dicopot. Selain itu saat peserta unjuk rasa menuju Kantor DPRD Labura berteriak “Bupati Jahat, Bupati Pembohong”.

Begitu juga Ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi pada Bupati Labura penundaan Pilkades Simangalam. Surat yang dikeluarkan ditandatangani Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang Nomor : 170/112/DPRD/2022 tanggal 13 Mei 2022.

Diketahui, 5 Calon Kades yang ditetapkan, Rusna Buaton, Tinar Usmawati Br Marpaung, Arsinus Marpaung (incumbent), Janlas Marpaung dan Sarjoko. Kemudian 3 Balon Kades yang digugurkan karena berkaitan persyaratan administrasi pencalonan yaitu Yus A Br Situmorang, Satria Br Habeahan dan Aspri Herpiana. (c04).

Pilkades Simangalam Dibatalkan Bupati Labura

Pilkades Simangalam Dibatalkan Bupati Labura

Keterangan Gambar : Waspada/Ist

  1. Surat keputusan Bupati Labura Nomor : 141/355/DPMD/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang membatalkan Pilkades Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan.
  2. Ketua Panitia Pilkades Simangalam Tingkat Kabupaten Labura Marwansyah (tengah) didampingi Kadis Kominfo Sugeng dan Kadis PMD, M Nur Lubis menjelaskan permasalahan berkaitan Pilkades Simangalam pada awak media.
  • Bagikan