DOLOKSANGGUL (Waspada): Aparatur Pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 198A menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp24 juta.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu kepada wartawan di Doloksanggul, Sabtu (9/11) kemarin, mengatakan bahwa undang-undang yang mengatur pemilu/pemilihan adalah rujukan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemilu baik secara teknis, etika, administrasi dan pidana.
“Jadi apa yang dilaksanakan dalam tahapan pemilihan semua diatur dalam undang-undang, baik etika penyelenggara, penyelenggaraan pemilihan hingga pidana bagi yang menghalangi tugas penyelengara,” tukasnya.
Dia juga menguraikan, bahwa menghalangi tugas Bawaslu (penyelenggara pengawas pemilu) dapat berakibat pada sanksi hukum, baik pidana maupun administratif. Pelanggaran ini bisa dikenakan denda atau hukuman penjara.
Ditambahkan, akibat menghalangi tugas ditimbulkan dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Lebih lanjut, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organinsasi Bawaslu Humbahas ini menyampaikan, terhadap penghalangan tugas Bawaslu, pihaknya akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. “Dalam hal terjadinya keadaan demikian, Bawaslu akan mengambil langkah tegas dengan cara melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar tersebut,” tambahnya.
Ditanya apakah pihaknya atau jajaran Bawaslu Humbahas pernah mendapat intervensi atau dihalangi dalam menjalankan tugas, Henri mengakui bahwa sejauh ini, belum pernah. Pun demikian, jika hal tersebut terjadi pihaknya akan mengambil langkah tegas. Sebab kinerja aparatur penyelenggara pemilu dilindungi undang-undang.
“Sebagai aparatur, kita tidak menginginkan penghalangan tugas terjadi kepada Bawaslu Humbahas dan jajaran. Oleh karena itu, kita tetap akan mengutamakan upaya pencegahan melalui sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang pentingnya menghormati tugas pengawasan Pemilu,” pungkasnya. (cas)