Scroll Untuk Membaca

Sumut

Petugas Patroli Perairan Amankan Kapal PI Diduga Bawa PMI

  Kapal penangkap ikan diduga membawa PMI ke Malaysia saat diamankan di perairan Batubara. Waspada/Ist
  Kapal penangkap ikan diduga membawa PMI ke Malaysia saat diamankan di perairan Batubara. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  TANJUNGTIRAM (Waspada): Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batubara mengamankan satu kapal penangkap ikan yang diduga membawa PMI untuk masuk secara ilegal ke Malaysia di sekitar lampu biruk merah perairan Tanjungtiram, Batubara, Kamis (20/6), sekira pukul 08.15 WIB.

  Kapal penangkap ikan (PI) tersebut diamankan persis di posisi koordinat: 03°15.874’N, 99°35.193’E, dengan membawa 14 diduga penumpang terdiri dari 13 laki-laki dewasa dan seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Batubara dan seorang berasal dari Provinsi Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Petugas Patroli Perairan Amankan Kapal PI Diduga Bawa PMI

IKLAN

  Menurut keterangan Waspada.id himpun menyebutkan, awalnya Kapal RIB II-001 melaksanakan patroli menyusuri perairan Batubara.

Petugas Patroli Perairan Amankan Kapal PI Diduga Bawa PMI

  Saat dalam perjalanan tugas perairan ini, petugas patroli melihat satu kapal ikan yang mencurigakan sedang berhenti di seputaran lampu biruk merah,

  Selanjutnya petugas kapal patroli ini merapat dan melakukan pemeriksaan di atas kapal yang terdapat 17 orang beserta barang-barang bawaan seperti tas, koper dan bungkusan plastik berisi pakaian.

  Saat diinterogasi, 14 diantaranya merupakan PMI yang hendak diberangkatkan secara illegal ke Malaysia, sedangkan tiga lainya merupakan kru/ABK kapal dan agen yang akan membawa ke Negara Malaysia.

  Kanit Markas Airud Batubara Ipda Handrico P Kaban, SH kepada wartawan mengakui hal itu. Kini kapal penangkap ikan beserta kru/ABK dan penumpang diduga PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut, Belawan.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE