P.SIDIMPUAN (Waspada): Petualangan dua bandit narkotika Provinsi Sumatera Barat, akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
TFE, 36, warga Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kalangan, Kota Padang, bersama rekannya AS, 30, warga Nagari Singgalang, Jorong Sikabu, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, diciduk saat membawa sabu-sabu seberat 29,62 gram.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengatakan itu kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan, Senin (15/7/2024) malam Tim Opsnal Satres Narkoba menerima info, ada dua pria mengendarai Avanza warna silver membawa sabu-sabu dari Kota Bukittinggi Sumbar menuju Kota Padangsidimpuan Sumut.
Kasatres Narkoba perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 06:00 WIB, mobil Avanza warna silver itu parkir di seberang jalan salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Padangmatingi atau dekat Jembatan Sihitang.
Tim Opsnal Satres Narkoba melihat dua pria mencurigakan di dekat warung dan kemudian menginterogasinya. Tersangka TFE dan AS gugup menghadapi petugas, sehingga dilakukan penggeledahan.

Dari kedua pria bertato itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu 29,62 gram. Barang haram itu dikemas dalam tiga plastik klip transfaran dan disembunyikan dalam satu kotak rokok.
TFE dan AS mengaku mereka disuruh F, warga Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, untuk mengantar barang haram tersebut ke Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya petugas memboyong kedua tersangka berikut barang bukti sabu-sabu 29,62 gram, satu unit mobil Avanza warna silver dan dua telepon selular (HP), ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka ini bagian dari sindikat bandit narkotika antar provinsi,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan. (a05)